"Begini, kan waktu diputus hakim itu sudah dipilih, ada haknya dicabut, hak politiknya hanya dicabut, ya nggak boleh dong ya (jadi caleg). Haknya yang nggak dicabut gimana? Kan sudah ada putusan hukum, sudah ada putusan hakim, ya kejam amat," kata Zulkifli kepada wartawan di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Ia mengatakan sudah ada undang-undang yang mengatur eks koruptor diperbolehkan jadi caleg. Ia menilai, jika membuat peraturan baru yang melarang eks koruptor mengikuti pemilu, itu bertentangan dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ada putusan. Sudah dihukum, ya kan hak dia sudah dihormati sama hakim. Masak kita nggak boleh juga. Jadi boleh dan tidaknya sudah ada di palu hakim. Sudahlah, itu yang kita ikuti. Kalau mau, ubah undang-undang. Kalau undang-undangnya boleh, masak PKPU-nya nggak boleh. Kan bertentangan sama UU itu," ucap dia.
Sebelumnya, KPU akan mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5). (haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini