Vonis Lepas Disambut Alfian Tanjung dengan Tangis-Peluk Keluarga

Vonis Lepas Disambut Alfian Tanjung dengan Tangis-Peluk Keluarga

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 11:17 WIB
Keluarga dan pendukung menyambut vonis Alfian Tanjung (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim melepaskan Alfian Tanjung dari tuntutan pidana terkait kasus ujaran kebencian. Keluarga dan pendukung Alfian Tanjung bersorak takbir.

"Takbir, Allahu Akbar," teriak pengunjung saat hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).


"Terima kasih, Hakim, keadilan masih ada," ujar salah satu pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat majelis hakim sudah meninggalkan arena sidang, Alfian Tanjung langsung dipeluk keluarga. Mereka menangis setelah mendengar vonis ini.

Alfian Tanjung juga terlihat bersalaman dengan penasihat hukum dan para pendukungnya. Tangisan pun pecah saat keluarga memeluk Alfian. Mereka tak lupa juga berswafoto bersama Alfian.


Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.



Tonton juga 'Kuasa Hukum: Kita Yakin Alfian Bebas, Kecuali Ada 'Tanda Kutip'':

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads