Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian

Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 10:57 WIB
Sidang pembacaan vonis Alfian Tanjung. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Alfian Tanjung divonis lepas dari kasus ujaran kebencian. Alfian terbukti melakukan cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter tetapi perbuatannya itu dinilai bukanlah tindak pidana.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.

Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Judul berita ini awalnya adalah "Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian". Judul diubah oleh karena istilah yang digunakan tidak tepat. Istilah yang tepat adalah "lepas", karena perbuatan Alfian Tanjung terbukti di pengadilan, namun tidak termasuk pidana.

Tonton juga 'Berpuisi Alfian di Sidang Pleidoi':

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads