"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Judul berita ini awalnya adalah "Alfian Tanjung Divonis Bebas dalam Kasus Ujaran Kebencian". Judul diubah oleh karena istilah yang digunakan tidak tepat. Istilah yang tepat adalah "lepas", karena perbuatan Alfian Tanjung terbukti di pengadilan, namun tidak termasuk pidana.
Tonton juga 'Berpuisi Alfian di Sidang Pleidoi':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini