"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim juga menilai Alfian--sebagai seorang ustaz--wajar memiliki kekhawatiran tentang komunisme. Untuk itulah, apa yang disampaikan Alfian dianggap hakim bukan termasuk tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menyebut Alfian telah meneliti masalah komunisme sejak lama. Unggahan Alfian di Twitter menurut hakim hanya pengulangan serta kesimpulan.
"Bahwa terdakwa adalah peneliti dan pemerhati masalah komunisme selama puluhan tahun sehingga sangkaan 85 persen merupakan kesimpulan terdakwa," sebut hakim.
Alfian Tanjung pun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan itu di akun Twitter-nya. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop, serta segera membebaskan Alfian dari penjara.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Tonton juga 'Alfian Kaitkan Indikasi Kebangkitan PKI dan Panglima TNI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini