Lepas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste

Lepas, Cuitan PKI Alfian Tanjung Dinilai Hakim Hanya Copy-Paste

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 11:10 WIB
Alfian Tanjung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim membebaskan Alfian Tanjung dari tuntutan 3 tahun pidana penjara. Cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' disebut hakim tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Majelis hakim juga menilai Alfian--sebagai seorang ustaz--wajar memiliki kekhawatiran tentang komunisme. Untuk itulah, apa yang disampaikan Alfian dianggap hakim bukan termasuk tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tugas terdakwa sebagai seorang ustaz ialah berdakwah untuk banyak orang dan mengingatkan tentang komunisme yang mulai bangkit," kata hakim.

Selain itu, hakim menyebut Alfian telah meneliti masalah komunisme sejak lama. Unggahan Alfian di Twitter menurut hakim hanya pengulangan serta kesimpulan.

"Bahwa terdakwa adalah peneliti dan pemerhati masalah komunisme selama puluhan tahun sehingga sangkaan 85 persen merupakan kesimpulan terdakwa," sebut hakim.


Alfian Tanjung pun dinilai tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan itu di akun Twitter-nya. Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop, serta segera membebaskan Alfian dari penjara.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.



Tonton juga 'Alfian Kaitkan Indikasi Kebangkitan PKI dan Panglima TNI':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads