"Sebagai prinsip, PKB mendukung aturan tersebut," ujar Cak Imin di gedung Serbaguna Masjid Baiturrahman, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (29/5/2018).
Menurutnya, wacana penerbitan PKPU itu merupakan sebuah komitmen agar parlemen bebas korupsi. "Secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itu kan lebih pada preventif, komitmen dan pakta, bukan fakta tapi pakta, bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif dan saya mendukung," ujar Cak Imin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah implementasinya kalau ada yang gugat akan ada masalah dalam dua hal, yang pertama UU kita, KUHP kita mengenal atas pencabutan hak politik melalui pengadilan, jadi akan ada kerawanan di-judicial rivew atau digugat," kata Cak Imin.
"Yang kerawanan kedua tentu akan ada protes bahwa aturan itu tidak punya dasar hukum," sambungnya.
Namun menurutnya, wacana pemberlakuan PKPU itu sepenuhnya tergantung KPU. Cak Imin mengatakan, PKB akan tunduk terhadap aturan itu jika jadi diberlakukan.
"Ya tergantung aturan KPU saja, kalau memang aturannya gitu kita akan tunduk," tuturnya.
Rencananya, KPU akan memasukkan aturan larangan eks napi koruptor nyaleg ke dalam rancangan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2018. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini