"Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan setiap orang mempunyai hak berpolitik. "Itu hak ya. Kalau saya hak ya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU akan mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) lalu. (dkp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini