Jokowi Soal Eks Koruptor Nyaleg: Itu Hak tapi ...

Jokowi Soal Eks Koruptor Nyaleg: Itu Hak tapi ...

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 13:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan aturan soal mantan terpidana kasus korupsi dilarang maju jadi calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPU. Jokowi menilai majunya seorang eks koruptor jadi caleg adalah hak.

"Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).


Jokowi mengatakan setiap orang mempunyai hak berpolitik. "Itu hak ya. Kalau saya hak ya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, KPU akan mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) lalu. (dkp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads