811 Napi Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi

811 Napi Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi

Rivki - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 11:03 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 806 narapidana yang beragama Hindu. Remisi ini diberikan pada Nyepi, Tahun Baru Saka 1940.

"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjoeki dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perincian napi yang peroleh remisi pada Hari Raya Nyepi.

Total napi yang mendapat remisi 811
- 244 narapidana menerima remisi 15 hari
- 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan
- 36 narapidana memperoleh remisi 45 hari
- 12 narapidana memperoleh remisi 60 hari
- 5 narapidana bebas





Pemberian remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 316.638.000. Mardjoeki berharap, para napi yang mendapat remisi, terutama yang bebas, tak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

"Remisi Nyepi diberikan bertujuan memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," ucapnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads