"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjoeki dalam siaran pers kepada detikcom, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: 13 Napi Lapas Blitar Dapat Remisi Bebas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total napi yang mendapat remisi 811
- 244 narapidana menerima remisi 15 hari
- 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan
- 36 narapidana memperoleh remisi 45 hari
- 12 narapidana memperoleh remisi 60 hari
- 5 narapidana bebas
Pemberian remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 316.638.000. Mardjoeki berharap, para napi yang mendapat remisi, terutama yang bebas, tak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Remisi Nyepi diberikan bertujuan memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," ucapnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini