"Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari," terang Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, lewat keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Ke-17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang. Sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan ada beberapa syarat agar seorang napi mendapatkan remisi. Beberapa di antaranya ialah napi telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, dan berkelakuan baik.
Selain itu, napi yang mendapatkan remisi ialah yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator) untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih.
"Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha," tutur Harun dalam keterangan yang sama. (jbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini