Satpol PP: Beer Garden Radal Tak Punya Izin Minuman Beralkohol

Satpol PP: Beer Garden Radal Tak Punya Izin Minuman Beralkohol

Indra Komara - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 17:42 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu. (Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta merazia Kafe Beer Garden. Dari Hasil penertiban itu, ditemukan bahwa Beer Garden tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

"Kami telusuri, selain melanggar jam operasional, juga melanggar izin. Tidak ada izin SIUP-MB, SIUP-MB itu SIUP minuman beralkohol, nggak ada dia," kata Kasatpol PP Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (28/5/2018).


Yani mengatakan akan ada sanksi administrasi yang diberikan akibat melanggar aturan. Jika pihak Beer Garden tidak mengikuti aturan yang berlaku, sanksi beratnya adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada sanksi administrasi, nanti kita akan koordinasi dengan (dinas) pariwisata segera melakukan tindakan administrasi. Kalau masih bandel juga sampai di akhir, nanti pencabutan TDUP," terangnya.

Disampaikan Yani, pelanggaran yang didapat Kafe Beer Garden saat ini hanya karena melanggar jam operasional. Kafe yang beralamat di Radio Dalam No. 45, Kebayoran Baru, Jaksel, itu diminta menghentikan kegiatan operasional sementara selama Ramadan.

"Iya, melanggar jam operasional," katanya.


Selain kafe dan bar, Satpol PP melakukan pengawasan dan pengendalian usaha pariwisata terhadap tempat karaoke. Selama Ramadan, lanjut Yani, jam operasional tempat karaoke juga diatur.

"Karaoke tidak di hotel bintang boleh, tapi jam operasionalnya lain dibatasi. Contohnya karaoke eksekutif, dia mulainya pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Kemudian karaoke keluarga pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB, tapi dengan ketentuan tidak menyediakan minuman beralkohol," ujarnya.

Lebih lanjut, Yani juga menjelaskan seluruh usaha pariwisata wajib tutup untuk 7 hari yang sudah ditentukan. Aturan ini juga masih tercantum dalam surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang dikeluarkan pada 2 Mei 2018.

"Jadi selama bulan suci Ramadan ini dan Idul Fitri, ada 7 hari yang wajib seluruh tempat usaha hiburan wajib tutup. Tujuh hari itu yang pertama, malam pertama tarawih, malam kedua tarawih, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, hari pertama Lebaran, hari kedua Lebaran, hari ketiga Lebaran. Tujuh hari itu wajib semuanya tutup tanpa terkecuali," tegasnya. (idn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads