"Dia buka. Harusnya tutup. Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Barnya itu kan nggak boleh menyediakan minuman keras. Berdasarkan laporan warga, forum kewaspadaan masyarakat, FKDM Kecamatan Kebayoran Baru, supaya ditindaklanjuti, dan memang petugas tiap malam melakukan pengawasan dan pengendalian. Ternyata di Beer Garden ini ditemukan dia buka," kata Kasatpol PP Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (28/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama bulan Ramadan nggak boleh (buka)," ujarnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP di Kafe Beer Garden Radio Dalam jadi viral di media sosial. Yani mengatakan penertiban itu dilakukan pada Jumat (25/5) malam.
"Jumat kemarin, tanggal 25 malam. Pelanggarannya melanggar jam operasional, sesuai edaran pariwisata," jelas Yani.
Surat edaran itu dikeluarkan pada 2 Mei 2018. Surat itu, kata Yani, juga sudah disosialisasi ke beberapa usaha pariwisata di DKI.
Baca juga: Polisi Tutup 2 Klub Malam di Pangkalpinang |
"Jadi tim kami baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, maupun provinsi Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pengendalian tentang tempat usaha saat Ramadan dan Idul Fitri nanti. Itu sudah diberikan surat edaran, semuanya sudah diberikan, disosialisasikan. Jadi tidak ada lagi, tidak tahu. Tetap Satpol PP melakukan sesuai aturan," paparnya.
Yani menuturkan Kafe Beer Garden diperbolehkan beroperasi lagi setelah Ramadan. Syaratnya, seluruh perizinan usaha dilengkapi lebih dulu.
"Kalau setelah Ramadan kalau dia memiliki izin, izin barnya dan restonya dan kemudian izin IMB, izin minuman beralkohol, boleh. Kalau nggak diizinin ya tetap kita tutup," kata Yani. (idn/rvk)