Pada Sabtu (26/5/2018), Anies ditanya tentang viral surat tersebut. Dia meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum dilaporkan ke penegak hukum.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum. Bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum, laporkan," kata Anies kepada wartawan usai salat tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang viral itu berlogo FBR. Surat itu ditujukan kepada para pelaku usaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat.
FBR membantah menerbitkan surat itu. "Itu hoax. Enggak ada (perintah mengeluarkan surat). Dan tidak ada dari pihak manapun baik itu gardu untuk membuat surat (permintaan) THR," ucap Syahrul Gozali, saat dihubungi detikcom, Minggu (27/5/2018).
Namun, Syahrul tidak menolak apabila ada perusahaan yang memberi THR secara sukarela. Menurutnya, FBR menjaga keamanan lokasi perusahaan selama ditinggal mudik.
"Tapi kalau ada perusahaan yang memberikan kan boleh-boleh saja. Kalau pada balik kampung kan orang Betawi yang jagain," kata Syahrul.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengimbau ormas-ormas tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada lembaga ataupun pengusaha. Kesbangpol mengimbau ormas-ormas membuat usaha sehingga tak perlu meminta-minta.
"Kesbang mengimbau supaya tidak memaksa, tidak mengikat, jadi mengimbau tidak meminta paksa. Karena memaksa itu sama juga seperti premanisme dan bisa dipidana," kata Darwis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/5/2018).
Darwis mengatakan biasanya ormas meminta sumbangan ke beberapa bagian dalam institusi yang sudah dikenal. Umumnya dilakukan pada minggu ke-2 bulan Ramadan.
"Pengalaman yang ada, biasanya mereka minta sumbangan ke yang sudah kenal, memiliki kedekatan," ujarnya. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini