"Kami sangat mendukung ya upaya pencalonan anggota DPR/DPRD dari KPU yang melarang parpol untuk mencalonkan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak ya. Bagi kami ini terobosan hukum luar biasa yang bertujuan juga untuk menjaga integritas hasil pemilu kita," kata Titi saat berbincang via telepon, Sabtu (26/5/2018).
Titi menyebut aturan eks koruptor dilarang nyaleg bisa membantu proses seleksi para caleg yang berlaga di Pemilukada. Sebab, Pemilu menentukan tata kelola pemerintahan yang akan datang.
"Pemilu itu kan tidak hanya harus berintegritas prosesnya, tapi juga hasilnya kan. Hasil pemilu itu juga mestinya harus berkontribusi bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan antikorupsi dan bebas korupsi," terangnya.
Titi mengamini aturan ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebab aturan ini sekaligus filter caleg atau pemimpin yang bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami meyakini pemangku kepentingan yang lain bisa melakukan hal yang sama, jangan sampai (citra) parpol bisa buruk, untuk maju di pemilu. Jangan sampai kita membiarkan pemilih kita beresiko memilih calon-calon bermasalah atau berpotensi bermasalah, sebisa mungkin memang calon yang muncul pemilu ini terbaik dari dari sisi rekam jejak maupun kualitas individu," imbaunya.
Sebelumnya, KPU menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi terkait aturan eks narapidana korupsi dilarang nyaleg. Diharapkan, setiap partai politik dapat menyadari efek pencalonan mantan narapidana korupsi.
Tonton juga video: 'KPU Siap Sosialisasikan Larangan Nyaleg Bagi Eks Koruptor'
(ams/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini