"Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir di sana, mungkin termasuk Komisi II DPR RI," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Partai politik akan diberi sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Diharapkan, setiap partai politik dapat menyadari efek pencalonan mantan narapidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita sampaikan bahwa pengaturan ini sehingga dari awal partai-partai juga menyadari bahwa ini ada kerugian sangat besar jika mereka mencalonkan mengajukan calon-calon yang mantan koruptor," kata Pramono.
Selain itu, diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi ini, partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi. Serta tidak mengajukan gugatan, baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi dengan sosialisasi di awal begini, kita harapkan mereka nggak mengajukan yang mantan koruptor. Jadi nggak perlu lagi ada nanti gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Jadi kita mengedepankan, sekarang kita dorong mereka nggak mengajukan (calon) dulu. Tapi tetap itu (aturan) kita masukkan ke dalam regulasi pemilu kira-kira begitu," tuturnya.
Diketahui aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Eks koruptor dilarang nyaleg, Ketua KPK: Sangat setuju
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini