"Pelaku merupakan driver online diduga merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca saat korbannya meningalkan mobil miliknya di jalan untuk parkir," kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman, di Posko Timsus, Jalan Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/5/2018).
Ardiansyah menjalankan aksiknya bersama dua rekannya, Zul dan Ancong yang kini dalam pengejaran polisi. Aksi yang dijalankan pelaku termasuk licin lantaran ketiganya mengunakan mobil untuk mengelabui korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 ponsel hasil curian, sejumlah pakaian, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Dari keterangan pelaku telah menjalankan aksinya 3 kali, yakni di Makassar dan Kabupaten Maros. Kini Ardiansyah masih diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman, Panakulang, Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. Ardiansyah dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini