KPK Targetkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 2 Digit

KPK Targetkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 2 Digit

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 21:58 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK menargetkan perpres itu memicu naiknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

"Kan sebenarnya salah satu cita-cita kita itu untuk meningkatkan skor indeks persepsi korupsi kita yang sekarang itu 37. Diharapkan dengan adanya Perpres ini, kita bisa menembus supaya tahun depan insyaallah bisa naik 2 digit, syukur-syukur kalau 3 digit," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Plt Sekjen KPK Pahala Nainggolan menyebut dalam Perpres nomor 55 tahun 2012 sebelumnya, KPK tidak dilibatkan langsung dalam kegiatan formal. Selain itu, sekretariat juga ditempatkan di Bappenas.

Sementara dalam Perpres yang baru, akan ada 5 lembaga yang dilibatkan yaitu KPK, Bappenas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Di situ ditetapkan bahwa strukturnya ada pertama, ada tim nasional. Ini mirip-mirip panitia atau dewan pengarah. Isinya Mendagri, Ketua KPK, Kepala KSP, MenPAN-RB, dan Menteri Bappenas. Itu pengarah, menentukan arah kegiatan," tutur Pahala.

"Dan di bawahnya ada sekretariat nasional, ini yang operasional. Operasional itu ditetapkan ada di KPK, di Kedeputian Pencegahan, sekretariat nasional. Targetnya menaikkan CPI, tapi fokusnya hanya 3, pertama keuangan negara, kedua perizinan, dan yang ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi," ujar Pahala.


Untuk keuangan negara, menurut Pahala, rentangnya panjang yang dimulai dari penerimaan hingga pengeluaran, atau mulai dari usulan pengadaan hingga implementasi barang dan jasa. Penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, ada di kelompok kerja ketiga untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"Untuk perizinanan ini diupayakan untuk kemudahan perizinanan yang pasti. Tapi disasar juga perizinan yang lebih bernuansa pencegahan korupsi seperti perizinan SDA, perkebunan, seperti itu," kata Pahala.

"Kita harapkan segera setelah Perpres ini keluar, sekretariat nasional di KPK langsung operasional di lantai 16," pungkasnya. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads