Ingin Kebut Penanganan Perkara, KPK Minta Tambahan Jaksa

Ingin Kebut Penanganan Perkara, KPK Minta Tambahan Jaksa

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 21:18 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK meminta tambahan jaksa. Tujuannya untuk mempercepat proses penanganan perkara yang ada.

"Kalau nggak salah (kita minta) sekitar 60. Saya sudah menemui pak Jaksa Agung cuma dijanjikan, bukan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).


Agus mengatakan saat ini ada 80 jaksa yang bertugas di KPK. Angka tersebut dinilainya masih kurang dibanding jumlah beban kasus yang ditangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"80 itu kita kurang banyak karena beban kita sebenarnya kalau mau saya menyebutkan, bottleneck itu di penuntutan karena banyak kemudian jaksanya terbatas. Kita memang belum diberi dan (padahal beberapa jaksa) mau pulang," ujar Agus.


Ia pun mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Menurut Agus, bagian yang perlu direvisi yaitu soal masa kerja jaksa di KPK.

"Jadi khusus untuk jaksa, sepanjang dia belum diminta meskipun sudah melewati 4-4-2 (masa kerja 4 tahun dan kemudian bisa diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun lagi) ya kan, KPK akan tetap menahan jaksa itu sebelum diminta Kejaksaan Agung," tutur Agus. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads