"Kalau nggak salah (kita minta) sekitar 60. Saya sudah menemui pak Jaksa Agung cuma dijanjikan, bukan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Agus mengatakan saat ini ada 80 jaksa yang bertugas di KPK. Angka tersebut dinilainya masih kurang dibanding jumlah beban kasus yang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Menurut Agus, bagian yang perlu direvisi yaitu soal masa kerja jaksa di KPK.
"Jadi khusus untuk jaksa, sepanjang dia belum diminta meskipun sudah melewati 4-4-2 (masa kerja 4 tahun dan kemudian bisa diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun lagi) ya kan, KPK akan tetap menahan jaksa itu sebelum diminta Kejaksaan Agung," tutur Agus. (haf/haf)