"Sudah satu orang ditangkap dan dilakukan penahanan atas nama R umur 15 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (25/5/2018).
Dicky mengatakan pelaku adalah seorang anak yang masih bertetangga dengan korban. Mengingat R masih di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terhadap kasus itu kita yakinkan kembali rekonstruksi kemarin siang. Kita tidak mau terburu-buru dalam kasus ini, kita olah TKP berulang kali dan hasil gelar R jadi tersangka kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Dicky.
Dicky mengatakan, selain faktor kehati-hatian, pihaknya menemui hambatan dalam kasus ini. Minimnya petunjuk menyebabkan kasus baru terungkap setelah 3 minggu.
"Hambatan minimnya informasi dan petunjuk di TKP, sehingga 3 minggu kasus ini baru terungkap, itu juga berkat petunjuk Allah," imbuhnya.
Sebelumnya, jasad Grace ditemukan di kebun singkong di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor, pada Selasa (1/5) dini hari. Mayat Grace ditemukan di bungkus karung. (mea/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini