Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dibahas Usai Lebaran

Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dibahas Usai Lebaran

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 13:13 WIB
Pasukan khusus antiteror milik TNI. (Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan perpres itu dilakukan seusai Lebaran 1439 H.

"Segera. Ya setelah ini habis hari raya," kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menkum HAM Yasonna LaolyMenkum HAM Yasonna Laoly (Rengga Sancaya/detikcom)
Yasonna menjelaskan perumusan perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lain. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, dan BNPT.
"Kita dengar dulu semua. Nanti kita juga konsultasi dengan teman-teman di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam perpres. Yasonna menjelaskan TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang, seperti yang diatur dalam UU TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelibatan TNI) kita atur di perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," kata Yasonna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.


'Tok! Revisi UU Antiterorisme Disahkan DPR', simak video selengkapnya di 20Detik:

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads