Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan perpres itu dilakukan seusai Lebaran 1439 H.
"Segera. Ya setelah ini habis hari raya," kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
![]() |
Yasonna menjelaskan perumusan perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lain. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, dan BNPT.
"Kita dengar dulu semua. Nanti kita juga konsultasi dengan teman-teman di DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam perpres. Yasonna menjelaskan TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang, seperti yang diatur dalam UU TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Sahkan RUU Antiterorisme |
"(Pelibatan TNI) kita atur di perpres dalam rangka pemberantasan terorisme. Karena memang di UU TNI ada itu. Teknisnya ada. Pakai gradasi dia," kata Yasonna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
'Tok! Revisi UU Antiterorisme Disahkan DPR', simak video selengkapnya di 20Detik:
'Tok! Revisi UU Antiterorisme Disahkan DPR', simak video selengkapnya di 20Detik:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini