"Ya kita akan imbau parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Menurutnya, imbauan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan melakukan pertemuan bersama antara partai politik dan KPU atau melalui surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan KPK memiliki tugas mengontrol kebijakan pemerintah. Bila terjadi kebijakan yang tidak sesuai, KPK dapat memberikan saran untuk perbaikan.
"Salah satu tugas KPK kalau Anda lihat kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Di samping koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan tuh monitoring kebijakan pemerintah," kata Agus.
"Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kurang sempurna, kurang lancar, ya kita bisa memberikan saran untuk perbaikannya, penyempurnaannya, dan kelancarannya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tengah merapikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Nantinya PKPU ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Nah kan rapat konsultasinya sudah, konsultasinya sudah dinyatakan selesai, maka KPU sekarang akan merapikan draf peraturan KPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi," ujar Arief (24/5).
Aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia berharap pekan depan rancangan PKPU ini dapat dikirim dan disahkan.
Apakah Abraham Samad setuju kalau eks koruptor dilarang nyaleg? Tonton videonya:
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini