KPK Imbau Parpol Tidak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

KPK Imbau Parpol Tidak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Dwi - detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 13:13 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Rifikianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo sepakat dengan KPU soal eks narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Agus pun mengimbau partai politik tidak mencalonkan eks koruptor.

"Ya kita akan imbau parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).


Menurutnya, imbauan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan melakukan pertemuan bersama antara partai politik dan KPU atau melalui surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya bisa ketemuan bareng dengan KPU atau biasakan kita mengirim surat juga biasa, banyak hal yang kita lakukan," kata Agus.

Ia mengatakan KPK memiliki tugas mengontrol kebijakan pemerintah. Bila terjadi kebijakan yang tidak sesuai, KPK dapat memberikan saran untuk perbaikan.

"Salah satu tugas KPK kalau Anda lihat kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Di samping koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan tuh monitoring kebijakan pemerintah," kata Agus.

"Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kurang sempurna, kurang lancar, ya kita bisa memberikan saran untuk perbaikannya, penyempurnaannya, dan kelancarannya," sambungnya.


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tengah merapikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Nantinya PKPU ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Nah kan rapat konsultasinya sudah, konsultasinya sudah dinyatakan selesai, maka KPU sekarang akan merapikan draf peraturan KPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi," ujar Arief (24/5).

Aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia berharap pekan depan rancangan PKPU ini dapat dikirim dan disahkan.


Apakah Abraham Samad setuju kalau eks koruptor dilarang nyaleg? Tonton videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads