Mendagri soal Eks Koruptor Nyaleg: Niat KPU Baik, tapi...

Mendagri soal Eks Koruptor Nyaleg: Niat KPU Baik, tapi...

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 13:41 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan KPU memiliki niat baik soal larangan mantan koruptor atau narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan legislatif. Namun Tjahjo meminta KPU tetap pada koridor hukum

Awalnya Tjahjo merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi mantan koruptor untuk nyaleg. Di sisi lain, KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU atau PKPU.


"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU. Setiap KPU menyusun peraturan PKPU, Bawaslu menyusun peraturan pengawasan, harus sesuai dengan UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo paham usulan KPU itu bertujuan baik. Tapi dia kembali mengingatkan agar langkah KPU sebaiknya selalu berlandaskan UU agar tidak menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari. Namun Tjahjo tidak mengatakan dengan gamblang dan tegas, apakah sikapnya berseberangan dengan KPU atau sejalan.


"Saya tahu niatnya baik," ujar Tjahjo.

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK, misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU. Kalau ditanya pemerintah ada nggak rujukannya di UU, lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads