Awalnya Tjahjo merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi mantan koruptor untuk nyaleg. Di sisi lain, KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU atau PKPU.
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Menurut kacamata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU. Setiap KPU menyusun peraturan PKPU, Bawaslu menyusun peraturan pengawasan, harus sesuai dengan UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahu niatnya baik," ujar Tjahjo.
"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK, misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU. Kalau ditanya pemerintah ada nggak rujukannya di UU, lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini