"Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," kata Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Tak hanya itu, Syafi'i pun bicara mengenai pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Ia mengamanatkan tiga hal, salah satunya penerbitan Perpres dengan batas waktu maksimal satu tahun setelah UU Antiterorisme tersebut disahkan,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Politikus Gerindra tersebut menuturkan, penyusunan Perpres tersebut diminta agar melibatkan DPR dalam pembahasannya. "Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU Nomor 3/2002, itu rujukan Perpres. Dalam penyusunan Perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR," sebutnya.
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.
Tonton juga video '8 Parpol Sepakat Frasa Politik Masuk ke Definisi Terorisme':
(yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini