"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," kata Ketua KPAI Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Pendapat itu disampaikan Susanto dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, RJ merupakan pelajar dan masih dibawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Susanto juga meminta masyarakat untuk melihat latar belakang pembuatan video tersebut. Menurut dia, tak ada niat dari RJ untuk menghina kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi sesungguhnya yang nersangkutan mengaku bukan hina presiden, semata-mata hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ujar dia.
Selain itu, Susanto juga menyebut Presiden Jokowi pasti memaafkan perbuatan RJ. Apa yang dilakukan oleh RJ, sambung Susanto, hanya untuk sebatas bahan candaan dengan teman-temannya.
"Toh yang dilakukan hanya lucu-lucuan. Jadi saya yakin Bapak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan memaafkan anak ini," ucap dia
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini