Faisal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018). Sama seperti terdakwa Imelda alias Imel, sidang Faisal berlangsung tertutup meski digelar di ruang sidang umum.
![]() |
Dalam salinan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Faisal didakwa empat pasal. Pertama dia didakwa Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kedua, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dakwaannya berlapis. Ancamannya kalau di kalkulasikan bisa 20 tahun," ujar kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana usai persidangan.
Agus menuturkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang, Faisal memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Menurutnya Faisal yang membuat, merekrut hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK.com.
"Dia menjual, transaksinya menggunakan bitcoin," kata Agus.
Faisal termasuk tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan pasal yang berlapis tersebut. Pihaknya menerima dengan alasan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Enggak lah (eksepsi). Karena dalam perbuatan yang diakui, masuk semua. Enggak ada yang aneh dari dakwaannya," tutur Agus.
Sementara itu untuk tersangka lain seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah. Masing-masing mendapat dakwaan pasal yang berbeda.
Susanti dan Herni didakwa karena membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran bocah yang beradegan mesum dengan Imelda dan Apriliana.
Susanti didakwa tiga pasal yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.
Sementara Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Agus mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan. Sidang akan langsung masuk ke pokok persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
"Mungkin minggu depan akan dihadirkan saksi," tandasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini