Eksploitasi anak yang dimaksud tertuang dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum Kejari Bandung Rika Fitrianirmala. Surat dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018).
"Bahwa terdakwa dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak," tulis jaksa dalam salinan surat dakwaan yang diterima detikcom usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain pasal tersebut, Imel juga didakwa melanggar perbuatan sesuai Pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Menurut JPU, Imel dengan sengaja bersedia menjadi objek pornografi.
Ditemui usai persidangan, pengacara Imel, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan dua dakwaan yang dibacakan JPU. Dia menyebut, dalam kasus ini, kliennya justru sebagai korban.
"Menyangkut isi karena berkaitan pasal ini sifatnya aternatif, kami keberatan. Karena terdakwa ini enggak memproduksi atau mengedarkan justru dikomersilkan dan dieksploitasi. Justru pelaku utama yang harus dihukum berat," ungkapnya.
Keberatannya akan ditindaklanjuti. Pihak pengacara menyiapkan draft keberatan atau eksepsi yang rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 30 Mei 2018 mendatang.
"Kami penasihat hukum akan mengajukan eksepsi, itu hak kami yang akan digunakan. Meski bagaimanapun, pelaku ini anak, dan dia selaku korban juga," kata Dadang. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini