Terlibat Kampanye, Kadis di Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara

Pilwali Mojokerto 2018

Terlibat Kampanye, Kadis di Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 16:51 WIB
Kadis Penanaman Modal Mojokerto terlibat kampanye/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto Sumarjono dituntut hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Dia dinilai bersalah lantaran terlibat kampanye salah satu paslon Pilwali 2018.

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Sumarjono digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang ini dipimpin Joko Waluyo dengan Yenny Wahyuningtyas dan Juply Pansariang sebagai hakim anggota.

Surat tuntutan sendiri dibacakan 3 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto. Mereka adalah Triono yang juga menjabat kasi Pidum, Rella Putri dan Gede Indra.

Juru bicara yang juga Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Munip mengatakan, JPU menilai perbuatan terdakwa Sumarjono melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.


"Menjatuhkan pidana ke terdakwa penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta, serta memerintahkan supaya terdakwa ditahan," kata Munip kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).

Tuntutan JPU rupanya jauh lebih ringan jika dibandingkan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan kepada Sumarjono. Pasal 188 UU Pilkada mengatur, keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan kampanye, diancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Munip berdalih, rendahnya tuntutan lantaran JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan Sumarjono.

"Berdasarkan fakta di persidangan, ada yang meringankan, terdakwa besikap sopan dan mengakui yang dilakukan," terangnya.


Dikonfirmasi usai persidangan, Sumarjono menyerahkan penuh proses hukum yang dia jalani ke penasehat hukumnya. Terkait tuntutan jaksa, dirinya memilih akan membela diri di persidangan selanjutnya.

"Pembelaan nanti disampaikan penasehat hukum saya," tandasnya.

Sidang beragenda pembacaan pembelaan (pledoi) Sumarjono digelar sore ini di PN Mojokerto. Sementara Jumat (25/5), sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh hakim.

Sumarjono diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Rambo Garudo di balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/4) malam. Padahal dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sumarjono, kepergok Panwascam Magersari. Saat itu dia diduga menyampaikan sambutan dan dukungan untuk paslon Akmal Boedianto-Rambo (Akrab) di Pilwali 2018. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.