"Saya kan penasehat RW, itu di luar jam dinas, saya tidak pernah membawa-bawa kaitan dinas dan fasilitas dinas," kata Sumarjono saat dihubungi detikcom, Kamis (26/4/2018).
Sumarjono diduga terlibat dalam kampanye paslon Akmal Boedianto-Rambo Garudo (Akrab) di balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/4) malam.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sumarjono selaku ASN tersebut, kepergok Panwascam Magersari. Saat itu dia diduga menyampaikan sambutan dan dukungan untuk paslon Pilwali 2018 nomor urut 1.
Dia menjelaskan, dirinya dipilih menjadi Penasehat RW 3 Perumnas Wates sejak 2 tahun yang lalu hingga kini. Sebelum itu, dirinya mengaku menjabat ketua RW yang sama selama tiga periode.
"Saat itu saya ditelepon Ketua RW, katanya ada undangan ke Balai RW, tanpa melihat undangan saya langsung berangkat menghormati undangan RW," ujarnya.
Di lokasi kampanye, Sumarjono mengaku sebatas melakukan sosialisasi tata cara menyalurkan hak pilih. Dia menampik sangkaan terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 1 Akrab.
"Saya hanya menyampaikan aturan pemilu, membantu warga bagaimana cara memilih yang baik dan cerdas," tegasnya.
Terkait status tersangka yang kini disandangnya, Sumarjono tak mau ambil pusing. Dia memilih akan membuktikan kasus ini di pengadilan.
"Kita ikuti saja proses hukum, semuanya nanti kita buktikan," tandasnya. (fat/fat)