"Itu (eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg) nggak memberikan pembelajaran yang bagus pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas saja. Mantan napi tidak boleh diberi kesempatan untuk posisi penting di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Syarif mengatakan diperbolehkannya eks koruptor menjadi pejabat publik bakal memberi contoh buruk di masyarakat. Selain itu, diizinkankannya koruptor menjadi wakil rakyat dinilai akan mencoreng citra partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin. (haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini