Pemerintah Hapus Frasa 'Negara' dari Definisi Teroris

Pemerintah Hapus Frasa 'Negara' dari Definisi Teroris

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 20:57 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih (tengah). (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemerintah, lewat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih, hampir menyepakati soal penghapusan frasa 'negara' dalam definisi terorisme yang akan dituangkan dalam RUU Antiterorisme. Alasannya, kata 'negara' bisa menimbulkan kecurigaan.

"Supaya itu tidak kemudian menimbulkan kecurigaan, kalau ada terminologi 'negara', itu nanti menimbulkan tafsiran bahwa paradigma UU Antiterorisme yang baru itu sudah agak bergeser dari paradigma penegakan hukum berbasis sistem peradilan pidana menjadi paradigma berbasis pendekatan militer. Padahal itu kan tidak kita inginkan sampai sekarang," kata Enny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Enny menyebut TNI tetap bisa dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Sebab, keterlibatan TNI sudah diatur lewat UU TNI 34/2004.

"Pelibatan TNI diletakkan pada UU TNI. Bukan pada UU ini. Ini hanya bridging mereka. Kan disebutkan dalam penjelasan, ini penerapan dari perpres berdasarkan UU TNI dan Pertahanan," jelas dia.

"Jadi menurut saya, itu akan tergantung sekali pada rumusan perpres, bukan dari situ," imbuh Enny.

Soal frasa motif politik yang akhirnya dicantumkan pemerintah dalam salah satu alternatif definisi yang ditawarkan, Enny punya penjelasan. Padahal awalnya pemerintah menolak mentah-mentah gagasan itu.

"Ini sebetulnya bukan pemerintah ingin menurunkan standarnya, ini kan dalam proses mengakomodasi. Karena membuat undang-undang tidak bisa sendiri. Tidak bisa pemerintah memutuskan sendiri, kan sama-sama dengan DPR, sehingga mayoritas perlu kita rumuskan supaya kita melihat alternatif. Bukan kami memutuskan," jelas dia.



Dalam rapat Panja RUU Antiterorisme hari ini, pembahasan DPR bersama pemerintah telah mengerucut ke dua pilihan definisi terorisme. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, pemerintah akhirnya memasukkan frasa 'motif politik' ke salah satu alternatif yang ditawarkan.

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari dua versi, DPR terbelah dua. Dua fraksi memilih opsi pertama dan sisanya opsi kedua. Berikut sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:

Alternatif 1 tanpa motif politik:
PDIP
PKB

Alternatif 2 memuat motif politik (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
NasDem
Hanura (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads