Susun Ulang 2 Definisi Terorisme, Pemerintah Masukkan Motif Politik

Susun Ulang 2 Definisi Terorisme, Pemerintah Masukkan Motif Politik

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 15:01 WIB
Foto: Dua definisi terorisme terbaru dari pemerintah (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Fraksi-fraksi yang terlibat dalam Pansus RUU Antiterorisme telah menyampaikan pandangan soal definisi terorisme yang dipaparkan pemerintah. Frasa ideologi dan motif politik masih menjadi perdebatan.

Sejumlah fraksi, seperti PKB dan Demokrat sepakat dengan rumusan pemerintah yang tak mencantumkan ideologi dan motif politik dalam definisi terorisme. Meski ada juga fraksi lain, seperti PAN yang terang-terangan menolak rumusan pemerintah.

Setelah rapat diskors selama kurang lebih satu jam usai mendengarkan pandangan fraksi, pemerintah menawarkan dua alternatif definisi terorisme versi baru. Pemaparan definisi disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih saat rapat kembali dimulai, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah pelajari semua masukan sebagai referensi. Kita fokus di sini, terkait dengan alternatif yang muncul dengan penambahan frasa ini belum jadi keputusan kami," ujar Enny.

"Tapi kami minta ini dibawa ke raker (rapat kerja) saja dulu. Sehingga kami bisa memutus sesuai dengan jadwal," imbuh dia.

Ada dua alternatif definisi terorisme terbaru dari pemerintah. Salah satu definisi memuat frasa motif politik. Berikut ini bunyinya:

Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.




Simak juga video tentang "lamban revisi UU Terorisme, Hidayat merasa diteror lawan politik":

(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads