"Pada hari ini kita awali jam 11 siang lakukan pemeriksaan Munjirin. Tujuan pemeriksaan, ingin pertanyakan prosedur panitia mendapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan Munjirin, mereka dalam proses tahapan itu melakukan beberapa kali rapat koordinasi dari pihak Monas dan panitia," kata Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (22/5/2018).
Munjirin diperiksa kurang-lebih 7 jam. "Sekitar 19 pertanyaan," kata Nico.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nico menjelaskan UPT Monas telah mengeluarkan izin lokasi kepada panitia pembagian sembako pada Jumat (26/4).
"Izin lokasi keluar tanggal 26 (April), pelaksanaan tanggal 28. Izin keramaian (polisi) sebelumnya," ujar Nico.
Polisi sebelumnya menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya dua bocah seusai acara bagi-bagi sembako di Monas meskipun ibunda salah satu korban telah mencabut laporan. Polisi telah membuat laporan model A.
Polisi juga telah memeriksa ketua panitia bagi-bagi sembako, Dave Revano, beberapa waktu lalu. Selain Dave, pihak dokter yang menangani Rizky dan Mahesa juga telah diperiksa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini