Mendagri Kirim Tim Cek Kasus Penyerangan Ahmadiyah di NTB

Mendagri Kirim Tim Cek Kasus Penyerangan Ahmadiyah di NTB

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 20:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan tim melakukan investigasi kasus penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB.

"Saya kirim tim ke sana untuk mengecek, betul apakah itu kasus lama, apakah itu kasus-kasus baru. Apakah ada kaitan dengan keyakinan yang diyakini oleh kelompok Ahmadiyah, ada masalah perjanjian apa. Itu saja," kata Tjahjo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Tjahjo belum dapat memberikan keterangan lanjutan soal kasus penyerangan ini. Dia menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim Kemendagri.

"Saya belum berani menyampaikan detail," katanya.



Warga Ahmadiyah di NTB diserang sekelompok orang. Rumah mereka dirusak.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai insiden itu merupakan domain aparat penegak hukum karena telah termasuk tindak pidana.

Lukman mengatakan pihaknya hanya memantau keberadaan Ahmadiyah di wilayah tersebut. Selebihnya merupakan kewenangan aparat.

"Itu ditangani oleh aparat penegak hukum kita. Kami tentu dari sisi Kemenag tentu memantau, memonitor, keberadaan umat Ahmadiyah," kata Lukman di kantor Wapres.

"Tapi yang terkait dengan itu kan pelanggaran hukum karena itu kan tindak pidana, sehingga itu jadi domain aparat penegak hukum," jelasnya.

Ada enam rumah warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Sakra Timur, Lombok Timur, yang diserang sekelompok warga. Penyerangan terjadi pada Minggu (20/5). (jor/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads