"Terkait penuntutan perkara BLBI yang saat ini sedang berjalan, berikut status beberapa saksi yang masih dicegah bepergian ke luar negeri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Saksi yang dicegah itu antara lain:
- Herman Kartadinata alias Robert Bono (perpanjangan: 2 Mei-2 November 2018)
- Usup Agus Sayono (perpanjangan: 2 Mei-2 November 2018)
- Mulyati Gozali (perpanjangan: 7 Mei-7 November 2018)
- Ferry Lawrentius Hollen (perpanjangan: 9 Mei-9 November 2018)
- Laura Rahardja (perpanjangan: 28 Mei-28 November 2018)
- Maria Feronica (perpanjangan: 28 Mei-28 November 2018)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Perbuatan itu disebut jaksa KPK dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Jaksa menyebut Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi. (nif/haf)