"Nanti juga ada Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Kita sudah jalankan berkaitan dengan petasan. Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Selain petasan, penggunaan kembang api juga diatur. Penggunaan kembang api besar harus seizin dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama puasa hingga menjelang dan setelah Lebaran 2018, polisi menggelar sejumlah operasi kepolisian. Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran dan setelahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar operasi miras. Dalam operasi ini, polisi menangkap puluhan penjual minuman keras dan menyita puluhan ribu botol minuman keras.
"Sebelumnya, kita melakukan kegiatan operasi miras oplosan, sudah kita lakukan sampai sekarang. Jangan sampai ada korban akibat miras," katanya.
Kemudian ada operasi yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas yakni Operasi Simpatik dan Operasi Patuh. Dalam operasi itu, polisi menindak para pengendara yang tidak menaati aturan berlalu lintas.
"Setelah itu, ada Operasi Patuh untuk edukasi masyarakat, baik teguran lisan atau memberikan moral, berkaitan dengan berkendara yang melanggar aturan. Tapi untuk (Operasi) Patuh, sudah penindakan dan ini otomatis, biar masyarakat semakin sadar tanpa ada Operasi Patuh pun akan disiplin sendiri untuk menggunakan kendaraan," papar Argo.
Ketiga, Operasi Pekat, yang bertujuan untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang terlarang. Menurut Argo, ada aturan-aturan tertentu yang membahas mengenai petasan tersebut.
"Kita berharap, dengan kegiatan jelang Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan bisa lancar untuk laksanakan puasa dan laksanakan Lebaran di kampung masing-masing," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini