Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Edy Istanto menyebutkan ada 13 karung petasan dalam berbagai ukuran yang disita dari gudang tersebut.
"Bahkan ada yang sudah dirangkai sepanjang 1 meter. Untuk jumlah totalnya sekitar satu juta butir petasan," terangnya saat dihubungi wartawan, Senin (21/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya hampir Rp 100 juta untuk semua petasan itu. Sebenarnya, tersangka sendiri merupakan warga pindahan dari luar kota dan belum ada setahun menghuni rumah yang dijadikan gudang petasan itu," jelasnya.
Penggerebekan ini diawali dari kegiatan patroli oleh Polsek Sukoharjo di Pasar Sampih Sukoharjo, pada Minggu (20/5). Saat itu, petugas mengamankan penjual kembang api berinisial N yang membawa sekitar 10 ribu butir petasan cabe rawit.
![]() |
"Tersangka N kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Berawal dari situlah terungkap gudang petasan milik DU yang berada di Kelurahan Sukoharjo," paparnya.
Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan pelanggaran Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya kurungan mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Suradi, menambahkan jika dirinya tidak henti-hentinya menyampaikan imbauan tentang bahaya petasan. Bahkan, sebelum dan selama bulan Ramadan ini, rutin melaksanakan patroli jelang Maghrib maupun sehabis tarawih untuk mengantisipasi adanya petasan.
"Semoga dengan adanya pengungkapan gudang petasan ini, masyarakat tidak lagi menyalakan petasan. Karena selain membahayakan, petasan juga mengganggu warga beribadah," tuturnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini