Faizal Assegaf Balas Fahri Hamzah: Norak, Terlihat Bodoh dan Panik

Faizal Assegaf Balas Fahri Hamzah: Norak, Terlihat Bodoh dan Panik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 14:17 WIB
Faizal Assegaf (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengancam Faizal Assegaf dan menyebutnya sebagai intel kampungan. Faizal menyerang balik.

"Silakan dibuktikan ke ruang publik, saya tunggu 2x24 jam. Jangan panik dan menggunakan kata-kata yang norak, terlihat semakin bodoh dan panik," kata Faizal saat dihubungi, Selasa (22/5/2018).


Faizal meminta Fahri membuktikan soal pernyataannya terkait agen. Dia menyebut Fahri sebagai politikus yang kerap memberikan tuduhan kepada semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harus buktikan. Dia kan tuduh saja seenaknya. Dia menuduh pemerintah sebagai bermasalah, apa, macam-macam," ujar dia.

Faizal juga menuding Fahri sebagai orang yang kerap bersembunyi di balik agama. Menurut dia, Fahri kerap melindungi aksi terorisme.

"Fahri Hamzah ini terkenal sebagai anj*** berjubah agama yang memang bekerja melindungi petinggi PKS, melindungi kejahatan teroris," papar dia.

"Dalam faktanya, Anis Matta memuji gembong teroris, Fahri Hamzah berpura-pura tidak tahu. Itu fakta yang tidak bisa dibantah oleh Fahri Hamzah. Jadi watak keanj***an sebagai politisi busuk ini, banyak bacot. Nanti kita buktikan di pengadilan saja," sambung dia.


Pernyataan Fahri yang mengancam Faizal itu disampaikan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya di Polda Metro. Dia meminta Faizal tak mengganggu PKS.

"Coba-coba dia ganggu PKS, saya akan ringkus intel kampungan itu. Saya punya banyak bukti dia agen," tanggap Fahri dalam pesan singkat kepada detikcom.


Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.

Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.


Fahri Hamzah vs Faizal Assegaf, dari cuitan sampai di kepolisian", tonton video selengkapnya di 20Detik:

(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads