Dugaan itu disampaikan Faizal melalui cuitan di akun Twitter-nya (@faizalassegaf). Lewat tweet, dia meminta Polri dan pemerintah menindak tegas soal keterlibatan PKS dengan aksi terorisme itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bahkan Faizal juga menyebut para elite PKS sebagai orang munafik. Saat kerusuhan di Mako Brimob, para elite PKS disebutnya hanya berpura-pura berduka.
"Seluruh umat Islam srta elemen bangsa mengutuk keras kebiadaban teror bom Gereja di Surabaya.
Kecuali elite PKS MUNAFIK. Napi teroris bikin rusuh di Mako Brimob & membunuh scr keji anggota Polri mrk sibuk nyinyiran di medsos. Kini setelah trdesak pura2 ikut berduka. Gombal!" tulisnya.
Atas cuitan-cuitan tersebut, Faizal dilaporkan PKS ke Polda Jatim. Dia dipolisikan gara-gara pernyataan soal perlunya mengawasi kantor-kantor PKS selepas aksi teror di Surabaya.
Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Faizal kemudian balik melaporkan sejumlah elite PKS ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/5). Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.
Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini