Dipolisikan, Ketua PKS Pertanyakan Latar Belakang Faizal Assegaf

Dipolisikan, Ketua PKS Pertanyakan Latar Belakang Faizal Assegaf

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 11:37 WIB
Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (dok. PKS)
Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh eks Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf. Mardani mengungkit latar belakang Faizal.

"Jejak PKS dalam reformasi jelas. Sikap PKS di 2019 juga jelas. Dibandingkan dengan seorang individu yang, monggo dinilai sendiri latar belakangnya," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]



Faizal melaporkan Mardani dengan tuduhan pencemaran nama baik. Faizal menuding PKS mendukung terorisme dan radikalisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tak lama setelah teror bom di 3 gereja Surabaya, Faizal meminta kantor PKS diawasi. Faizal lalu dilaporkan PKS Jatim ke polisi

Mardani menegaskan PKS merupakan partai yang legal dan sah. Dia mengatakan, PKS bekerja untuk bangsa, bukan merusaknya.

"PKS itu institusi legal, sah dan konstitusional yang punya perwakilan di 34 provinsi dengan jumlah anggota legislatif yang 1200-an orang. Semua bekerja membangun Indonesia. PKS akan terus berkhidmat untuk rakyat," katanya.


Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.

Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, laporan PKS terhadap Faizal di Polda Jatim juga diunggah di akun Twitter @PKSejahtera. Akun itu melampirkan tanda bukti lapor di Polda Jatim. Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Saksikan pula video mengenai 'Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Dosen USU Ditahan':

(gbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads