"Mereka mengatakan saya melakukan fitnah keji, atas dasar kalimat fitnah keji itu saya melapor mereka perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Faizal juga menduga sejumlah elite PKS mendukung radikalisme dan terorisme di Indonesia. Dia menyebut ada tiga calon presiden dan wakil presiden PKS yang mendukung secara terbuka radikalisme dan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal mengaku memiliki bukti yang cukup valid mengenai dugaan para elite PKS mendukung radikalisme dan terorisme. Dia kemudian mencontohkan puisi Anis Matta yang memuji Osama bin Laden, pemimpin Al Qaeda.
"Salah satunya pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama bin Laden. Yang merupakan pintu masuk saya untuk melaporkan mereka, bahwa partai ini berafilisasi dengan kekuatan teroris internasional," papar dia.
Menurut Faizal, puisi itu telah dihapus di situs resmi PKS. Meski begitu, puisi tersebut telah telanjur tersebar di media sosial tanpa ada penjelasan resmi dari DPP PKS.
"Dan dibiarkan oleh DPP PKS tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi untuk dipanggil Saudara Anis Matta dalam persidangan internal DPP, untuk menghentikan pujian gembong teroris Osama bin Laden di media resmi mereka (puisi Anis Matta). Sudah screenshot kemudian mereka tutup," ucap dia.
Pelaporan ini, kata Faizal, juga merupakan respons atas adanya laporan terhadap dirinya di Polda Jatim yang dibuat oleh PKS. Dia dipolisikan gara-gara pernyataan soal perlunya mengawasi kantor-kantor PKS selepas aksi teror di Surabaya.
"Soal pernyataan saya yang mengatakan bahwa peristiwa teroris di Jawa Timur, Surabaya. Harus kantor-kantor PKS itu diawasi karena diduga kader PKS melakukan nyinyiran mendukung terorisme di media sosial," imbuhnya.
Laporan Faizal teregister dengan nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018. Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.
Semua pihak itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, laporan PKS terhadap Faizal di Polda Jatim juga diunggah di akun Twitter @PKSejahtera. Akun itu melampirkan tanda bukti lapor di Polda Jatim. Faizal dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(knv/ams)PKS secara resmi melaporkan akun @faizalassegaf ke pihak yang berwenang dalam hal ini Polda Jawa Timur atas fitnah yang disebarkannya di media sosial terhadap PKS. Rabu (16/05/18)
β DPP PKS (@PKSejahtera) May 16, 2018
Semoga kita bijak dan bertanggungjawab dalam menyebarkan informasi. pic.twitter.com/TUbSetZDul
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini