"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya " kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/5/2018).
Utami mengatakan para tahanan itu dalam penjagaan ketat petugas. Satu tahanan akan ditempatkan pada satu sel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tahanan yang dipindahkan dari Nusakambangan ini adalah tahanan yang sebelumnya terlibat rusuh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Untuk memudahkan proses hukum, maka mereka dipindahkan ke Gunung Sindur.
"Tadi pagi telah diserahterimakan 58 tahanan dari Lapas Besi, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak Kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Dua di antaranya adalah tahanan wanita," urai Utami.
Utami mengatakan kesiapan Rutan Gunung Sindur untuk menerima tahanan teroris dengan sistem pengamanan maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Pemindahan Tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus dan BNPT. Hingga saat ini kawasan Gunung Sindur disterilkan.
"Tidak ada yang bisa masuk tanpa ijin pimpinan dan alasan yang jelas, antisipasi terjadinya gangguan keamanan yang tidak diinginkan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberty Sitinjak.
(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini