Jejak Sofyan Tsauri yang Ancam Polisikan Habib Rizieq

Jejak Sofyan Tsauri yang Ancam Polisikan Habib Rizieq

Ahmad Toriq - detikNews
Minggu, 20 Mei 2018 12:01 WIB
Sofyan Tsauri. Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Eks napi teroris Sofyan Tsauri berencana mempolisikan Habib Rizieq Syihab terkait peredaran video yang menyebut dirinya sebagai intel polisi. Menilik ke belakang, Sofyan pernah dipenjara karena menjual senjata ke teroris.

Sofyan adalah eks anggota Polri dan juga eks napi teroris. Sofyan sempat aktif sebagai polisi di Satuan Sabhara dan Satuan Binmas Polresta Depok sejak 1998 hingga 2008.


Dia mendalami ajaran Aman Abdurrahman sejak 2006 silam. Dia lalu dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada 2009 dan masuk kelompok teroris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penjelasan pengacaranya, Nurlan, Tsauri bergabung ke jaringan teroris Aceh atas ajakan seseorang bernama Bara, yang disebutkan sebagai salah satu pemimpin jaringan teroris. Pada Januari 2009, Sofyan pergi ke Aceh dan di sana dia sempat bertemu dengan Dulmatin.

Tsauri kemudian ditangkap saat penyerbuan Densus 88 di hutan kawasan Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, awal Maret lalu. Sofyan dituduh menjadi penyebab lahirnya kelompok teroris dan melatih bibit-bibit teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, oleh Habib Rizieq. Sofyan disebut merekrut orang-orang untuk menganut paham radikal, memberikan senjata, serta memberi pelatihan perang sampai ke Aceh.


Di pengadilan, Sofyan dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api kepada teroris jaringan Aceh. Dia dihukum 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun, dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boulevard, Komplek Perkantoran Kota Depok, Rabu (19/1/2011).

Hakim juga memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki tersangka dikembalikan. Saat itu, Sofyan yang berbaju gamis hitam hanya terdiam. Sofyan bebas pada 21 Oktober 2015.

FPI sejak dulu curiga Sofyan merupakan intel kepolisian. Direktur An Nashr Institute yang juga pengurus FPI, Munarman, mencurigai Tsauri merupakan intel polisi yang sengaja ditanam di pelatihan militer di Aceh. Dalam kesaksian di persidangan Abu Bakar Baasyir tahun 2010 lalu, Imam Besar FPI Habib Rizieq juga menyebut Sofyan sebagai mata-mata.


Sofyan membantah tudingan itu. Dia bahkan menantang Habib Rizieq dan Ketua FPI saat itu, Yusuf Qardhawi, yang menuduhnya bisa melenggang bebas selama di penjara, untuk bermubahalah.

"FPI itu kan nggak tahu apa-apa tentang saya. Saya siap untuk bermubahalah dengan Habib Rizieq dan Yusuf Qardhawi (Ketua FPI Aceh)," kata Tsauri saat ditanya soal tudingan FPI sebelum sidang dimulai di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/10/2010) silam.

Video Rizieq menyebut Sofyan sebagai mata-mata kini viral. Sofyan pun mengancam akan mempolisikan Habib Rizieq.

"Saya akan menempuh jalan terakhir sebagai warga negara Indonesia, saya akan menempuh jalan hukum dan saya akan melaporkan ini dengan pihak-pihak yang menuduh, terutama kelompok-kelompok yang mem-banner-kan bahwa saya yang merekayasa, men-setting, melahirkan terorisme," kata Sofyan di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/5/2018).

Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana, menanggapi santai ancaman Sofyan. Dia yakin laporan itu akan mentah.

"Sekarang kalau dia mau melaporkan Habib, secara ilmu hukum benar, bagus, istilahnya ada hak hukum dia, tapi dia juga harus punya alat bukti yang kuat, kenapa sampai berani laporkan Habib? Padahal dia sendiri yang punya kesalahan di dalam konteks seperti Habib sudah omong, dan itu sudah terbukti waktu pengadilan (Abu Bakar Basyir) di Cilacap," kata Eggi saat dihubungi, Minggu (20/5/2018).


Eggi mengatakan, apa yang disampaikan Habib dalam video yang beredar itu merupakan fakta persidangan Abu Bakar Baasyir tahun 2016 lalu. "Itu kan fakta persidangan, itu diungkap oleh Habib di fakta persidangan," ujarnya.

Dalam pengertian ilmu hukum, lanjutnya, apa yang diungkap dalam fakta persidangan itu merupakan alat bukti yang kuat. Karena menurut ketentuan KUHAP, kesaksian adalah alat bukti-bukti.

"Jadi, laporan si Sofyan itu mentah, nggak bisa, mau laporin apa orang fakta persidangan," tuturnya.


Saksikan juga kisah Sofyan Tsauri saat tergabung menjadi teroris di 20Detik:
(tor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads