"Tak ada UU yang mereka selesaikan kecuali UU yang terkait mereka sendiri, yaitu UU MD3 dan UU Pemilu. UU yang terkait kebutuhan mendesak bangsa dan rakyat itu sama sekali tidak menjadi perhatian utama DPR," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan UU Terorisme?', di kantor PP Persatuan Mahasiswa Katolik RI, Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Lucius menuturkan, saat ini penegak hukum memerlukan dasar aturan untuk mengantisipasi aksi teror. Namun, DPR bukannya mempercepat pembahasan RUU malah seperti lembaga yang sedang kebingungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Hal Baru di RUU Antiterorisme |
Lucius pun heran mengapa RUU tentang Terorisme ini belum juga disahkan. Padahal, pembahasannya sudah dimulai sekitar akhir 2016 lalu.
"Ada tiga UU, RUU di DPR ini yang sudah hampir selesai dibahas sejak 2016 akhir dan DPR hanya kebingungan menentukan namanya, sampai sekarang UU itu belum disahkan. Yang pertama RUU tentang Terorisme ini dan kedua RUU tentang Minol," papar Lucius.
Dia pun ragu jika DPR benar-benar memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU Terorisme itu. Dia pesimis pembahasannya selesai sebelum Lebaran.
"Apakah mereka punya komitmen untuk menyelesaikan, itu yang saya ragukan. Jadi saya juga meragukan mereka akan menyelesaikan RUU tentang terorisme itu," jelas dia. (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini