"Jadi dimaklumi kalau prosesnya lambat. Tapi tidak bisa ditolerir kalau kita memperlambat diri," kata Mardani dalam diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Alasannya, RUU Antiterorisme dibahas secara komprehensif. DPR ingin RUU Antiterorisme ini nantinya bisa berlaku jangka panjang dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang negara hadir. Program deradikalisasi ada. Semua ada. Jadi memang lambat. Karena setiap hal dalam UU ini kita memikirkan konsekuensinya," imbuhnya.
Baca juga: 3 Hal Baru di RUU Antiterorisme |
Mardani kembali menegaskan RUU Antiterorisme merupakan inisiatif pemerintah. DPR, lewat Pansus RUU Terorisme, telah membuat 122 daftar inventarisasi masalah (DIM) saat revisi UU ini dibahas.
Saat ini, setidaknya tinggal lima masalah yang masih terus dibahas. Kelimanya adalah soal definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati.
"RUU ini adalah inisiasi pemerintah. DPR sudah membuat 122 DIM. Itu kita membahas. Ujungnya sekarang tinggal lima. Definisi, masa penahanan, penyadapan, pelibatan TNI, dan hukuman mati," jelas Ketua DPP PKS itu.
"DPR tidak mau UU Terorisme salah sasaran"! Tonton video selengkapanya di 20Detik:
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini