3 Hal Baru di RUU Antiterorisme

3 Hal Baru di RUU Antiterorisme

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 19 Mei 2018 10:12 WIB
Diskusi polemik mengenai RUU Terorisme (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Pansus RUU Antiterorisme mengatakan ada tiga hal yang menjadi pembeda antara UU Antiterorisme 15/2003 dan UU Antiterorisme yang baru. Mulai dari sifat penindakan terhadap kejahatan terorisme, aparat yang terlibat, hingga penanganan terhadap masyarakat pasca-aksi terorisme.

"Saya ingin jelaskan bagaimana perbedaan yang sangat prinsip antara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dengan revisi undang-undang yang sedang berjalan. Undang-undang existing itu, dia bersifat reaktif, tunggu bom, tunggu peristiwa, tunggu korban terjadi baru bertindak. Karena selama ini aparat tidak punya payung hukum untuk menghadapi, menindak gejala-gejala yang ditimbulkan para terduga teroris," kata Wakil Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra.

Hal itu disampaikan Supiadin dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertema 'Never Ending Terrorist' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kita sudah tahu ada rencana, misalnya ada 500 fighter yang kembali dari ISIS, mereka pulang ke sini tidak bisa diapa-apakan. Padahal dalam KUHP, kalau ada warga negara secara terang-terangan bergabung menjadi tentara asing tanpa izin, maka di situ bisa dicabut warga negaranya. Tapi itu tidak bisa serta merta kita lakukan, misalnya mereka pulang, dicabut warga negaranya, nah nanti timbul permasalahan mereka statusnya apa," sambung Supiadin.

Dalam RUU Antiterorisme yang nanti akan diundang-undangkan, jelas Supiadin, penanganan terorisme yang bersifat proaktif diakomodasi. Artinya, aparat diberi kewenangan menangkap terduga teroris meski aksi teror belum terjadi.

"Kami sebagai wakil rakyat ingin memberi kewenangan ke aparat kita, tapi ingin melindungi rakyat juga. Jadi nanti maksimum 21 hari ditahan, ditangkap. KUHP mengatakan orang boleh ditangkap apabila memiliki bukti permulaan yang cukup. Misalnya ada laporan, rekaman video. Ini pencegahan," jelas Supiadin.

Poin selanjutnya, lanjut Supiadin, adalah penindakan terorisme melibatkan pasukan-pasukan TNI. Supiadin menyebut kehadiran tentara dalam operasi penindakan yang dilakukan polisi sudah lama berlangsung.



"Kita tahu Polri itu berkali-kali minta bantuan TNI. Sekarang secara resmi pemerintah, Presiden sejak bom kemarin ini minta (TNI) dilibatkan. Detasemen Gultor Kopassus lahir duluan sebelum ada Densus 88. TNI kita mampu mengatasi pembajakan pesawat, kapal laut di sekitar laut Afrika," ujar Supiadin.

"Detasemen 81 Gultor Kopassus yang punya kemampuan di tiga matra, di korps marinir ada Detasemen Jalamangkara yang memiliki kemampuan mengatasi terorisme di laut. Bagaimana mereka menembak dari bawah air, mereka bisa tahan menyelam 1 jam. Detasemen Bravo yang memilik kemampuan atasi terorisme di pesawat udara," imbuh dia.

Terakhir, Supiadin menerangkan revisi undang-undang dasar akan dilengkapi penjelasan penanganan pasca-serangan teroris. Dia mencontohkan penanganan terhadap korban, di mana pemerintah memberikan santunan kepada korban serangan teroris.

"Undang-undang ini kita lengkapi dengan bagaimana penanganan pascabom seperti memberi santunan dan lain-lain. Ini 3 isi substansi strategis yang tidak dimiliki undang-undang sebelumnya," tutup Supiadin.



"Ada 17 RUU tak kunjung rampung dibahas DPR"? Tonton video selengkapnya di 20Detik:

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads