Mensesneg Harap Revisi UU Antiterorisme Cepat Rampung

Mensesneg Harap Revisi UU Antiterorisme Cepat Rampung

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 16:59 WIB
Mensesneg Pratikno (Dhika/detikcom)
Jakarta - Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan masih dibahas di DPR. Mensesneg Pratikno berharap pembahasan segera rampung.

"Proses di DPR kan sudah berjalan. Pimpinan DPR sendiri sudah menjajaki dan pada masa sidang awal ini pun kita berharap begitu (revisi UU selesai)," ujar Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Seperti diketahui, penyelesaian revisi UU Antiterorisme terus dikejar target. Pratikno juga berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan perppu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Harapannya kan begitu. Pak Presiden kan sudah menyatakan ya apanya segera terbit kalau nggak terbit-terbit itu lain soal," kata Pratikno.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi garansi revisi UU Antiterorisme segera rampung dibahas. Pembahasan lanjutan akan digelar pada 23 Mei.



"Yang pasti, kami tidak bisa mundur lagi. DPR dan pemerintah sudah berjanji kepada publik bahwa kami akan selesaikan UU itu bersama-sama dengan masyarakat," ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (dkp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads