Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono. Menurut Sigit, penangkapan oleh Densus 88 dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tim Densus 88 melakukan upaya penegakan hukum terhadap dua orang warga Desa Betro, Kemlagi," kata Sigit kepada wartawan di lokasi penangkapan, Kamis (17/5/2018).
Penangkapan sendiri, lanjut Sigit, dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Betro Barat, RT 2 RW 3, Desa Betro.
"Keduanya sudah diamankan oleh Tim Densus 88 Antiteror," ujarnya.
Pantauan detikcom di lokasi, rumah terduga teroris sudah dipasangi garis polisi. Puluhan warga yang penasaran berdatangan melihat tempat penangkapan. Polisi nampak masih di dalam rumah melakukan pemeriksaan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini