Pertemuan Bawaslu dan KPU berlangsung di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018). KPU Jabar menyampaikan klarifikasi mengenai seputar prosedur, tata tertib dan mekanisme debat kandidat.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan pasangan calon (paslon) Sudrajat-Syaikhu telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Pasangan cagub-wagub tersebut dianggap melanggar lantaran membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Harminus, pihaknya tidak menemukan unsur pidana soal insiden kaus '2019 Ganti Presiden' yang sempat memicu kegaduhan di arena debat Cagub Jabar. Acara tersebut berlangsung di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5) malam.
"Tadi kita sudah gelar perkara, bahas apa yang disangkakan Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi saat kampanye. Kami Bawaslu, polisi dan jaksa tidak menemukan unsur pidana. Karena tidak memenuhi unsur pidana, laporan (paslon lain) kita hentikan," tutur Harminus. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini