"Presiden jangan menyebarkan hoax, seolah-olah itu dari DPR. Itu info yang masuk kepada presiden info yang salah. Dan itu harus dikoreksi," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Fadli menjelaskan lambatnya pembahasan RUU Terorisme juga disebabkan oleh pemerintah. Ia menyebut pemerintahlah yang berulang kali meminta penundaan terhadap pembahasan RUU Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli kemudian mengingatkan agar koordinasi antara menteri dan presiden bisa diperbaiki. Ia menegaskan DPR sudah siap menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme sejak masa persidangan yang lalu.
Ia menjamin RUU Terorisme bisa disahkan dalam masa persidangan DPR pada Mei ini.
"Jadi aparaturnya sendiri harus dikoordinasi dengan baik, supaya tidak salah memberikan keterangan. Karena kalau presiden memberikan keterangan yang salah kan jadi ngawur semua," sebut Fadli.
"Saya kira ini tinggal sedikit lagi selesai. Masa sidang yang akan datang selesai. Seharusnya masa sidang yang lalu (selesai). Tetapi karena pihak pemerintah yang meminta penundaan," imbuhnya.
Baca juga: Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah |
Jokowi sebelumnya meminta DPR segera merampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada Juni 2018. Jika belum kelar, Jokowi mengancam akan mengeluarkan perppu.
"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Tonton juga pendapat Fadli Zon terkait teror bom:
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini