"(Pelibatan TNI menanggulangi terorisme) itu sudah ada dan sudah digunakan dari dulu dan seluruh dunia juga seperti itu. Tinggal kalau mau diatur sekarang dalam satu produk, ya nggak perlu pakai pasal di UU," Ansyaad Mbai.
Hal ini diungkapkan Ansyaad dalam diskusi bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018). Dia mengatakan sinergi TNI-Polri sudah diwujudkan dalam latihan bersama pemberantasan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Imparsial: Definisi Terorisme Tak Diperlukan |
"TNI-Polri saja, ayo ketemu ini bagaimana enaknya itu sudah dipraktikkan di latihan-latihan, sudah dipraktikkan dalam lapangan yang sebenarnya di Poso tanpa UU jalan kan itu dan diterima dan berhasil, kenapa mesti ribut sama UU itu?" ungkap dia.
Ansyaad, yang merupakan Kepala BNPT pertama, mengatakan sinergi TNI-Polri dalam penanganan terorisme sejak awal didasarkan pada keputusan politik negara ataupun presiden.
"UU Kepolisian sudah jelas, TNI sudah jelas, tinggal harus di bawah keputusan politik. Jadi itu dan sudah berlangsung lama," ucap Ansyaad.
Senada dengan Ansyaad, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan peran TNI dalam pelibatan terorisme di negara mana pun diperbolehkan. Ia juga mengatakan, untuk saat ini pembahasan RUU Terorisme agar tidak berlarut-larut dan cepat disahkan.
"Soal judul (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) sudahlah, kita nggak buat UU baru, kita hanya revisi, biarkan judul itu tetap apa adanya. Pelibatan TNI di negara mana pun, pelibatan mana pun diperbolehkan. Di Indonesia ruang pelibatan TNI nggak ada kekosongan hukum, di UU TNI mereka bisa terlibat. Militer punya kapasitas lebih dan dia bisa diperlibatkan itu," kata Al Araf.
(jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini