"Jadi pelibatan TNI kan harus proporsional. Dasarnya adalah UU TNI, termasuk UU Pertahanan, karena sudah ada UU di situ. Pelibatan itu secara proporsional, berkaitan dengan operasi militer selain perang. Itu sudah disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI huruf b," ujar Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah |
Dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI, disebutkan TNI hanya bisa terlibat dalam penanganan teroris jika keputusan politik negara telah keluar. UU Terorisme ingin mengakomodasi peran TNI secara lebih jelas melalui UU Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar definisi keputusan politik negara jelas seutuhnya, diperlukanlah perpres ini. Perpres ini nantinya diterbitkan dengan masukan dari DPR juga.
"Di situlah dalam ayat 3 (Pasal 7 UU TNI) disebutkan bahwa bagaimana pelaksanaan memang harus keputusan kebijakan politik negara. Apa itu kebijakan keputusan politik negara? Ini kan perlu kejelasan TNI dalam pengaktualisasiannya," ucap Enny.
"Kesepakatan politiknya yang diambil DPR-pemerintah ya sudah dibuatkan perpres saja untuk pelaksanaannya. Perlu konsultasi kayak dengar pendapat. Perpres itu (hanya mengatur lebih detail) terkait mandat UU TNI," terang Enny.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini