Imparsial: Definisi Terorisme Tak Diperlukan

Revisi UU Terorisme

Imparsial: Definisi Terorisme Tak Diperlukan

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 18:31 WIB
Diskusi RUU Terorisme (Wildan/detikcom)
Jakarta - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan definisi teroris di RUU Terorisme, yang hingga kini masih dibahas, seharusnya tidak diperlukan. Menurutnya, tak perlu ada definisi terorisme karena sebetulnya definisi itu sudah ada dalam Pasal UU Terorisme, yakni di pasal 6 dan 7.

"Kenapa dalam UU Antiterorisme 15/2013 nggak ada definisi? Karena definisi ada di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus nggak perlu ribet, tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," kata Al Araf dalam diskusi Setara Institute bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).


Al Araf mengatakan pembahasan RUU Terorisme sejauh ini sudah banyak kemajuan. Meski demikian, dia mendesak RUU Terorisme segera disahkan lantaran teroris saat ini sudah sangat mengancam keamanan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait definisi, pansus jangan berbelit-belit soal definisi. Saya minta pemerintah juga nggak usah nerapin perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal, jadi perppu ditahan dulu, kalau tidak seperti Perppu Ormas, banyak yang tidak setuju," kata Al Araf.

[Gambas:Video 20detik]



Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme Fraksi PDIP Risa Mariska mengatakan Fraksi PDIP menolak adanya definisi dalam UU Terorisme. Definisi terorisme disebut Risa dapat membatasi ruang gerak aparat untuk melakukan penindakan ataupun pencegahan.

"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci, tentu ini membatasi ruang aparat negara, dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," kata Risa.

"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul, saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa? Karena ada pasal 6 dan 7," ucap Risa. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads