"Kenapa dalam UU Antiterorisme 15/2013 nggak ada definisi? Karena definisi ada di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus nggak perlu ribet, tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," kata Al Araf dalam diskusi Setara Institute bertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Ini Pengertian Terorisme Versi Pemerintah |
Al Araf mengatakan pembahasan RUU Terorisme sejauh ini sudah banyak kemajuan. Meski demikian, dia mendesak RUU Terorisme segera disahkan lantaran teroris saat ini sudah sangat mengancam keamanan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme Fraksi PDIP Risa Mariska mengatakan Fraksi PDIP menolak adanya definisi dalam UU Terorisme. Definisi terorisme disebut Risa dapat membatasi ruang gerak aparat untuk melakukan penindakan ataupun pencegahan.
"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci, tentu ini membatasi ruang aparat negara, dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," kata Risa.
"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul, saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa? Karena ada pasal 6 dan 7," ucap Risa. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini